SUARA INDONESIA BUKIT TINGGI

Satreskrim Polres Bukittinggi Ciduk DPO Kasus Pecah Kaca Mobil

- 19 January 2021 | 20:01 - Dibaca 1.65k kali
Kriminal Satreskrim Polres Bukittinggi Ciduk DPO Kasus Pecah Kaca Mobil
Tersangka saat diamankan

BUKITTINGGI - Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap target DPO kasus pecah Kaca mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Tim Opsnal Polres melakukan penangkapan terhadap tersangka A (48) warga Pasa Dama Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Senin (18/01/2021).

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

AKP.Chairul mengatakan, penangkapan dilakukan di Hotel Srikandi Kampung Cina Kota Bukittinggi.

"Tersangka A merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada hari Rabu 2 September 2020 lalu di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang Kabupaten Agam," jelasnya. 

Lanjut AKP Chairul menjelaskan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020. Pencurian dengan modus pecah kaca Mobil Honda Freed yang dialami Korban warga Aur Kuning tersebut, yang mengakibatkan kerugian sekira Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

"Ada barang berharga yang dicuri berupa uang tunai, Satu buah Handphone merk Oppo, dan 2 Slof Rokok Dji Samsoe," tuturnya. 

Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah di amankan pada 5 September 2020 lalu dan sudah menjalani proses putusan pengadilan, dan akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter :Edwarman

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Terpopuler

Featured SIN TV

Feature

View All