SUARA INDONESIA BUKIT TINGGI

Komisi V DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda AKB

- 19 October 2020 | 20:10
Peristiwa Daerah Komisi V DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda AKB
Sosialisasi Perda AKB di Hall Balaikota Bukittinggi

BUKITTINGGI - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Komisi V DPRD Provinsi Sumbar melakukan Sosialisasi kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang dilaksanakan di hall Balaikota Bukittinggi, Senin (19/10/2020 ).

Kegiatan itu dihadiri oleh Pjs Walikota Bukittinggi Zaenuddin, Sekda Yuen Karnova, Asisten I Nofrianto CH dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Bukittinggi dan Tagana Kota Bukittinggi. Kemudian dari komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Ismet Amzis,Donizar, Maigus Nasir, Deswipetra Dt.Manjinjing Alam dan Nofrizon.

Pemateri Ismet Amzis mengatakan, yang melatarbelakangi lahirnya Perda ini adalah karena Pandemi Covid -19 yang tidak tahu kapan berakhirnya ini sangat berdampak kepada berbagai aktivitas kehidupan, mencakup bidang sosial kemasyarakatan, perekonomian dan pemerintahan.

“Dengan telah adanya Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini mari kita sosialisasikan secara bertingkat sampai ke RW dan RT sehingga bisa dipahami oleh masyarakat. Mari kita samakan persepsi kita untuk benar – benar menegakkan Perda ini di Bukittnggi,” terangnya.

Pada kesempatan ini Ismet mengatakan bahwa substansi dari Perda AKB yang berisikan 10 BAB dan terdiri dari 117 pasal ini adalah untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi perorangan, Pencegahan dan Pengendalian Covid bagi pelaksana kegiatan atau usaha, kemudian juga bagi Pimpinan Perangkat Daerah/Lembaga.Instansi pemerintahan, kemudian juga mengatur peran serta dan partisispasi masyarakat, Sosialisasi, Koordinasi dan kerjasama penegakan hukum, penghargaan dan pendanaan.

Lebih lanjut Ismet menyampaikan, bahwa, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi dapat berupa administrative maupun pidana kurungan yang tujuannya untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar Perda AKB ini.

Kemudian Pjs. Walikota Bukittinggi Zaenuddin mengatakan ucapan terima kasih kepada Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan sosialisasi dihadapan Kepala OPD Kota Bukittinggi sehingga nantinya akan menjadi satu pemahaman terhadap Perda AKB ini.

“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kita mengucapkan terima kasih kepada komisi V DPRD Provinsi Sumbar yang telah memberikan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 ini," terangnya.

Pemko Bukittinggi sebelumnya juga telah menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.

Reporter: Edwarman

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya