SUARA INDONESIA BUKIT TINGGI

RSAM Bukittinggi Terapkan Prokes Bagi Pengunjung

- 22 October 2020 | 13:10
Peristiwa Daerah RSAM Bukittinggi Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
Mursalman, Humas RSAM Bukittinggi

BUKITTINGGI - Hal yang mendasari Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi adalah UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No. 6 th 2018 tentang kekarantinaan, SE Dirjen P2P Kemenkes No.483 tentang Pedoman penanganan penderita covid19/Kesiapsiagaan menghadapi covid19 

Hal ini disampaikan Humas RSAM Bukittinggi, Mursalman Ch, SH MM kepada Suaraindonesia.co.id di ruang kerjanya. Rabu (21/10/2020). 

Mursalman yang akrab di sapa pak Cha tersebut menyampaikan, terkait peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi masyarakat Sumatera Barat, karena disadari bahwa penyebaran Virus Covid -19 itu sudah merajalela termasuk kepada klaster perkantoran. 

"Jadi Gubernur mewanti -wanti masyarakat juga Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi protokol Kesehatan (Prokes)," terangnya. 

Lanjut Mursalman, mematuhi Prokes apakah itu memakai madker, menjaga jarak, menjaga jarak terbukti menyediakan tempat duduk yang dikasih stiker tidak boleh diduduki lalu ada Kaca/plastik pembatas untuk komunikasi langsung antara petugas dengan pengunjung, pasien atau keluarga pasien, mencuci tangan dan mandi.

"Melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Gubernur menekankan untuk melaksanakan 4M. Sehingga dengan Perda No. 6 tahun 2020 akan ada tren penurunan dari pada masyarakat dan juga ASN Sumatera Barat dari penularan Covid -19 ini," jelasnya. 

Lebih lanjut Mursalman menjelaskan, Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi adalah kepunyaan Provinsi Sumatera Barat yg berdomosili di Bukittinggi.

"Tapi kita turut memberikan kontribusi terutama untuk Pelayanan Kesehatan kepada warga, khususnya warga Bukittinggi dan warga Kota /Kabupaten di sekitar Bukittinggi, apakah itu dari Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, payakumbuh dan seterusnya," tuturnya.

Mursalman menambahkan, pihaknya tentu serius dan berkomitmen melaksanakan Perda No.6 tahun 2020 ini, karena memang sudah keputusan dari Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat di Propinsi Sumatera Barat.

"Kemudian yang kita lakukan disini adalah memberi edukasi kepada masyarakat manfaat dari masker, terutama pegawai kita lalu pasien dan pengunjung rumah sakit," imbuhnya.

Dari hal sarana dan prasarana, pihaknya sudah menyediakan tempat cuci tangan dan bisa dilihat nanti disetiap sudut ruangan, dan itu mudah diakses oleh pengunjung dan petugas RS.

"Untuk pengunjung juga kita menyediakan hand sanitizer, bisa saja pegawai yang memakai maupun pengunjung atau keluarga pasien, mungkin itulah kira kira action kita dalam menyikapi Perda AKB," tutup Mursalman Ch. 

Reporter :Edwarman 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya