SUARA INDONESIA BUKIT TINGGI

Dua Pengedar Sabu di Bukittinggi Diciduk Polisi

- 20 November 2020 | 07:11 - Dibaca 1.06k kali
Peristiwa Daerah Dua Pengedar Sabu di Bukittinggi Diciduk Polisi
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat menunjukkan sejumlah barang bukti.

BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi selama operasi tumpas bandar mengamankan 2 pelaku pelangar hukum diwilayah Bukittinggi.

Kedua pelaku masing-masing bernama MU (39) warga Cingkaring, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dan RA (35) warga Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam pres rilis mengatakan, operasi yang pihaknya lakukan digelar selama 14 hari. Dan, kedua pelaku merupakan target operasi (TO).

"Selama gelar Operasi Tumpas Bandar Tri Arga yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut Satres Narkoba berhasil mengungkap dua orang pelaku pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO)," ucapnya.

Dari tangan MU lanjutnya, petugas berhasil mengamankan 21 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 buah Hp samsung, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet hitam, dan 1 pak palstik klip bening.

Sementara dari tangan RA, petugas berhasil mengamankan 1 buah kotak warna merah, 12 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna berning, dan 1 unit motor honda beat warna putih orange dengan Nopol BA 2263 LO.

"Tersangka MU di amankan disebuah rumah yang berada di Batu Hitam, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Sementara RA diamankan di sebuah rumah di kawasan Pasar Padang Luar," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam di jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya