SUARA INDONESIA BUKIT TINGGI

Perda AKB Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Covid 19

- 22 November 2020 | 20:11 - Dibaca 570 kali
Peristiwa Daerah Perda AKB Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Covid 19
Ismunandi Syofyan, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat.

BUKITTINGGI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Ismunandi Syofyan, minta kepada masyarakat agar memahami Perda No.6 th 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna memutus mata rantai pandemi covid-19.

Kegiatan Sosialisasi Perda AKB ini diikuti puluhan masyarakat Kota Bukittinggi dari berbagai lapisan. 

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatra Barat Ismunandi Syofyan mengatakan bahwa terkait wabah pandemi Covid 19 yang dihadapi saat ini, tanpa dukungan dari masyarakat dalam upaya pencegahan, dikhawatirkan pandemi ini makin meluas.

Ismunandi mengatakan, Regulasi Perda AKB ini paling cepat selesainya, ini bertujuan agar masyarakat mengetahui pentingnya pencegahan bahaya Corona Virus Disease 2019 (covid 19).

"Dalam pelaksanaan Perda AKB ini disamping memberikan edukasi juga ada sangsi dan denda bagi masyarkat yang melakukan pelanggaran," ujar Ismunandi di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sabtu (21/11/2020). 

Lanjut Ismunandi menjelaskan, dengan penerapan Perda AKB ini dapat melindungi masyarakat dari wabah covid -19.

"Untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan covid -19 di daerah dengan melibatkan masyarakat," jelasnya. 

Reporter: Edwarman 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya